Kaur, kupasbengkulu.com – Perwakilan warga Desa Parda Suka kembali mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kaur, untuk menyampaikan surat permohonan pemberhentian kades pada Rabu (16/03/2016).
Hal ini terkait polemik antara warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan Pemerintah Desa yakni kepala desa Edi Herlian. Karena menilai telah melakukan pembangkangan terhadap undang-undang, melanggar etika dan fakta integritas sebagai pejabat Pemerintah.
“Kades sudah melanggar aturan, disini untuk pembangunan desa kades hanya melakukan musyawarah sepihak, artinya masyarakat banyak tidak tahu apa yang dibangun dan apa fungsinya,” kata Ketua perwakilan warga Burman.
Salah satu pembangunan desa yang menuai kritik masyarakat yakni bangunan sumur bor yang tidak ada airnya dan pembangunan jalan rabat beton yang dianggap warga tidak sesuai standar dan tidak ada kualitasnya
“Pembangunan desa tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan, artinya itu bangunan mubazir karena tidak punya manfaat yang jelas,” tegas Burman.
Hingga saat ini perwakilan warga Desa Parda Suka sudah dua kali melayangkan surat permohonan pemecatan Kades kepada Pemerintah Daerah yakni Bupati dengan tembusan ke DPRD Kaur, Kejari, Dandim, Polres, Camat dan Kepala Desa.
Terakhir ia mengatakan permintaan pemberhentian ini merupakan kesepakatan seluruh warga Desa Parda Suka, dimana sebanyak 184 orang warga telah menandatangani kesepakatan tersebut. (Mty)