Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepahiang, Sabar P Siagian, Kamis (13/11/2014), ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran Kas Setda Kepahiang tahun 2012.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Sabar sempat diperiksa sebagai saksi selama tiga jam dan dicecar 47 pertanyaan. Dengan penetapan tersangka terhadap Sabar, dirinya langsung di jebloskan ke ‘Hotel Prodeo’ Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.
“Bersangkutan tadinya diperiksa sekitar tiga jam. Saat diperiksa dengan status tersangka dan diberikan 8 pertanyaan, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, lantaran tersangka menolak Penasehat Hukum (PH) yang kami diajukan. Menurut tersangka, penolakan atas PH itu karena tidak berkompeten,” kata Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi.
Ditetapkannya Sabar sebagai tersangka, setelah dinilai cukup bukti, yakni dengan memberikan pinjaman pribadi kepada mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2009 – 2014.
“Dari hasil penyelidikan, diduga pemberian pinjaman oleh tersangka terhadap anggota mantan anggota DPRD, Darnita senilai Rp 125 Juta bersumber dari anggaran Setda tahun 2012,” terang Dodi.
Sedangkan proses peminjaman dengan cara peminjam menyampaikan secara lisan kepada tersangka yang pada saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pinjaman itu sendiri diperkuat dengan sejumlah Barang Bukti (BB), yang berhasil disita oleh penyidik dalam pemeriksaan selama ini.
“Barang bukti yang disita itu seperti kwitansi surat pernyataan utang, dan pernyataaan bersedia dilakukan pemotongan gaji. Surat itu semua tertulis tanggal 27 Maret 2012,” sambung Kasi Intel, Rudolf.(slo)
(Baca juga : Kasus Dana Pinjaman, Mantan Dewan Kepahiang Dicecar 46 Pertanyaan)Â