kupasbengkulu.com – Kepala Dinas PU Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mengatakan bahwa tower salah satu provider perusahaan jasa telekomunikasi yang berada persis di depan kantornya tanpa memiliki izin.
“Penegakan tower tersebut tidak ada laporannya ke pihak kita, dan juga tidak ada izin kelayakannya dan IMBnya. Mereka main bangun saja” ungkapnya kepada kupasbengkulu.com senin (15/9/2014).
Ia juga menambahkan tower yang mulai dibangun sejak tiga minggu lalu tersebut seharusnya memiliki kelengkapan persyaratan penegakan, terlebih letaknya berada dalam area perkantoran.
Untuk itu dalam waktu dekat PU akan memanggil pihak perusahaan terkait permasalahan ini.
Rachmat juga mengatakan seharusnya segala jenis perizinan harus telah diurus dan diperoleh sebelum tower ditegakkan. Ia menyayangkan ulah nakal dari provider yang kerap mengabaikan hal ini. Padahal banyak hal yang harus dipikirkan sebelum membangun tower provider, termasuk di dalamnya pertimbangan kelayakan lokasi perdirian.
“Kita tidak akan tinggal diam, dan akan memanggil pihak provider. Jika tidak ada respon dalam satu minggu ini, maka kita akan paksa hentikan pembangunan tower”pungkas Rachmat.(cr11)