kepahiang,kupasbengkulu.com – Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran penyimpangan anggaran (Pinjaman pribadi pada kas Sekwan), mantan Sekwan Kepahiang, H. Rifqih dijerat pasal berlapis, pasal 2, 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 miliar.
“Proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan anggaran ini masih akan terus berlanjut. Untuk kedepannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kalau saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan,” kata Kajari Kepahiang, H. Wargo didampingi Kasi Intel, Rudolf Simanjuntak.
Kelanjutan dari penyidikan perkara ini, penyidik kejari diinformasikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang tepatnya berjumlah 3 orang. Saksi-saksi itu meliputi dari Kabag Keuangan Setda Sabar P Siagian, Sekkab Kepahiang H Hazairin A Kadir, dan mantan sekwan ditahun berikutnya, Andre Valentina.
“Surat panggilan telah dilayangkan. Ketiga saksi itu akan diperiksa pada sepekan mendatang, dimulai dari hari Selasa, Rabu dan Kamis,” sambung Kasi Pidsus Dodi Junaidi.(cr11)