Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Ba (31), By (27) dan Ma (28) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong diamankan polisi, lantaran membawa senjata tajam, Rabu (10/2/2016).
Ketiga orang ini awalnya dikira sebagai begal, lantaran ketika hendak didekati, ketiganya malah kabur. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto membenarkan hal tersebut. Dirmanto menjelaskan ketiga orang ini diamankan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau.
“Kita mengira mereka begal, kemudian petugas membuntuti mereka, mereka malah kabur, tapi kita berhasil memotong jalan dan mengamankan mereka,” terang Dirmanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Chusnul Qomar menjelaskan, usai diamankan petugas langsung memeriksa ketiga orang tersebut. Saat itu, petugas menemukan tiga unit senjata tajam dari ketiga tersangka.
“Selain itu, 2 unit kendaraan jenis Honda Revo bernopol BD 2285 KQ dan Fit X nopol BD 3315 milik mereka juga kita amankan,” lanjut Chusnul.
Untuk saat ini, lanjut Chusnul, ia masih mendalami apakah benar ketiga orang tersebut adalah begal, mengingat sajam yang dibawa ketiganya. Untuk sementara, ketiga orang ini dijerat dengan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(vai)