Seluma, kupasbengkulu.com – Terkait laporan Zuko Hariadi warga Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, yang melaporkan mantan Bupati Seluma Murman Efendi ke Mapolda Bengkulu beberapa waktu lalu masih ditangani Sat Reskrim Polres Seluma.
Terkait hal tersebut, pihak Reskrim Polres Seluma akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas ESDM mengingat laporan tersebut mengarah ke penghalangan pertambangan.
(Baca juga : Mantan Bupati Seluma Dilaporkan ke Polda)
“Minggu depan Kita panggil saksi ahli dari ESDM, kita arahkan ke tipiter masih akan kita teliti dulu,” kata Kapolres Seluma, AKBP.P Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Ferry P Samudra, Selasa (28/10/2014).
Untuk rencana pemanggilan mantan Bupati Seluma,Lanjut Ferry masih belum bisa dipastikan kejelasannya.
“Untuk pemanggilan terlapor akan dilihat dari perkembangan selanjutnya, nanti pasti kita panggil,” demikian Ferry.(cee)