Kota
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Rabukari (49) warga jalan DP Negara Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, melaporkan YI ke polisi, karena diduga melempar korban dengan menggunakan Batu Bara (BB)
Tindak pidana dugaan penganiyaan ini terjadi Kamis (20/11/2014) sekitar pukul 10.01 WIB, di Stokfile Batu Bara PT. ACS di Pulau Baai Kota Bengkulu. Sewaktu di loksai tersebut korban sedang bekerja.
Setibanya pelaku di loksai tersebut, korban langsung dilempar oleh pelaku dengan menggunakan batu bara yang ada di Stokfile tersebut.
Diduga karena ada dendam pribadi antara pelaku terhadap korban, dan sempat terjadi tibut mulut sebelumnya, pelaku lantaran dendam dan melakukan pelemparan terhadap pelaku hingga mengenai kening korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kening.
Tidak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu, Kamis (20/11/2014) untuk ditangani.
Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu Kapolres Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Reskrim AKP. Amsaludin membenarkan, laporan dengan LP – B / 992 / XI / 2014 / SPKT II Polres Bengkulu.
“Kita sudah menerima laporan tersebut dan segera kita tindak lanjuti kasus ini,” kata AKP Amsaludin, Jumat (21/11/2014).(dex)