Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Rejang Lebong, melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan para pedagang di Pasar De, Curup.
Kepala Diskop UKM Perindag setempat, Suhandak, mengatakan sebanyak 42 timbangan pedagang ditera ulang dalam kesempatan tersebut. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi tim pembentukan Pasar Tertib Ukur tahun 2016 ini.
“Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Medan menyatakan bahwa dari 120 alat ukur atau timbangan yang digunakan di Pasar De Curup, ada 42 timbangan yang harus ditera ulang lantaran sudah melewati masa berlaku dari tera yang dilakukan sebelumnya,” kata Suhandak.
Untuk melakukan kegiatan tera ulang ini, pihaknya meminta bantuan dari Balai Meterologi yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Tujuannya agar Pasar De Curup dapat ini bisa memenuhi syarat untuk menjadi Pasar Tertib ukur di Provinsi Bengkulu dan akan menjadi pasar percontohan,” pungkasnya. (vai)