Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Selasa, (22/10/2014) menggelar acara pertemun dan sosialisai Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 tahun 2006, tentang Pendirian rumah ibadat. Pertemuan di laksanakan di gedung FKUB jalan Afan Bakhsin Kota Manna.
Acara yang di gelar FKUB dan Kesbangpol Bengkulu Selatan itu dibuka langsung oleh Bupati BS Reskan E Awaludin yang di hadiri tokoh masyarakat, tokoh Agama dan turut juga hadir beberapa perwakilan dari unsure muspida setempat.
Pada sambutannya Bupati Bengkulu Selatan Reskan E Awaluddin, menyampaikan isi dan makna yang terkandung dalam Perber Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri tersebut. Diantaranya peraturan dalam mendirikan sebuah rumah ibadat.
”Dalam mendirikan sebuah rumah ibadat haruslah memperhatikan kerukunan antar umat beragama. Selain menjaga kerukunan umat beragama kata Reskan, pendirian rumah ibadat jangan sampai mengganggu ketentraman dan ketertipan Umum, serta harus mematuhi kperaturan perundang – undangan yang telah di tetapkan,” kata Reskan.
Lanjut Reskan, dalam hal mendirikan rumah Ibadat juga harus memperhatikan kebutuhan yang ril atau nyata sesuai komposisi jumlah penduduk yang digunakan.
”Batas – batas wilayah kecamatan, desa dan jumlah penduduk harus di pertimbangkan,” ujar Reskan.
Ditambahkan Reskan, penduduk pengguna paling sedikit 90 orang, tentunya yang sudah di sahkan oleh pejabat terkait sesuai dengan tingkat batas wilayah, serta harus mendapat dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, dan sebelum mendirikan bangunan harus mendapat rekomendasi secara tertulis dari dinas ataupun kantor terkait.
”Kalau belum terpenuhi beberpa unsur dalam pada peraturan yang sudah di tetapkan bersama tersebut, maka tidak di perbolehkan mendirikan rumah ibadat,” tegas Reskan.(tom)