Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, pembayaran gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten ini masih menunggu surat edaran dari kementerian keuangan.
Kata dia, pos anggaran untuk gaji 13 dan 14 telah disediakan sebesar Rp 25 Miliar dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma tahun 2017.
“Anggaran sudah disiapkan sebesar Rp 25 Miliar, untuk gaji 13 dan 14 termasuk THR pimpinan serta anggota DPRD Seluma,”kata Deddy Selasa (30/05).
Menurutnya, terdapat perbedaan jumlah pembayaran gaji 13 dan 14. Untuk gaji 13 dibayarkan dari gaji pokok termasuk tunjangan sedangkan gaji 14 hanya satu bulan gaji pokok. Untuk pimpinan dan anggota DPRD hanya menerima satu bulan gaji pokok.
“Pengalaman tahun kemarin dibayarkan sebelum bulan Juli. Kemungkinan akan dibayarkan serentak menjelang hari raya idul Fitri,”jelasnya.
Kata Deddy, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Seluma sebanyak 3800 orang. Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dia memastikan tidak ada, sebab telah disediakan gaji 14. Kecuali untuk tenaga honorer yang menjadi kewenangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.(sep)