kupasbengkulu.com, Rejanglebong – Salah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kawasan Rejanglebong berinisial Ro (14) menangis usai mendapat tindakan langsung (Tilang) dari petugas gabungan Polres Rejanglebong. Petugas yang menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Dwitunggal, Kecamatan Curup, Senin (31/10/2016) sebelumnya menghentikan kendaraan yang dibawa Ro dan rekannya, lantaran rekan Ro tidak menggunakan helm.
Seperti yang diprediksi, Ro tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berikut surat kelengkapan lainnya pada petugas. Alhasil, petugas memberikan tilang pada Ro. Petugas juga menyatakan akan memanggil orang tua Ro karena membiarkan Ro membawa motor, padahal masih di bawah umur.
Sontak, Ro menangis tersedu. Meskipun demikian, tilang terhadap Ro tetap diberikan. Petugas juga memberikan uang kecil pada Ro, lantaran Ro mengaku tidak memiliki uang untuk ongkos pulang. “Saya pakai motor cuma untuk sekolah, sudah sampai rumah, saya langsung tidur, tidak pernah bawa motor ugal-ugalan,” kata Ro sambil tersedu.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rejanglebong, AKP Dista Nali Putra SI menjelaskan, dari razia yang digelar hari itu, petugas mengeluarkan sebanyak 16 lembar surat tilang. Sebagai barang bukti, diamankan 9 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebanyak 1 lembar dan kendaraan roda dua sebanyak 6 unit.
“Satu yang kita sesalkan, rata-rata yang ditilang adalah anak dibawah umur, atau usia sekolah. Kita menghimbau agar orang tua tidak memberikan motor pada anaknya yang masih dibawah umur,” tutup Dista. (vai)