Segelll

Pintu masuk ruang Sekwan Seluma disegel

Seluma, kupasbengkulu.com – Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin mengungkapkan, bahwa pihak Eksekutif diduga melecehkan terhadap pihak legislatif, karena telah membuat keputusan tanpa persetujuan unsur Pimpinan Dewan.

“Terkait penyegelan ruang sekwan, saya selaku ketua dewan merasa kecewa karena pihak eksekutif melakukan pelecehan terhadap pihak legislatif, mengambil keputusan tampa persetujuan unsur pimpinan dewan,” tegas Husni, Senin (19/01/2015).

Mekanismenya, kata Husni, Bupati mengajukan pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) ke unsur pimpinan dewan kemudian unsur pimpinan melakukan rapat.

“Saya tidak pernah menandatangani surat keputusan, artinya pergantian sekwan itu tidak sesuai prosedur,” sesal Husni.

Berdasarkan Pasal 420 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2014, lanjut Husni, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dewan harus atas persetujuan unsur pimpinan Dewan.

“Ini merupakan unsur pidana,saya tidak akan membuka segel ruang sekwan sebelum bupati kembali mengajukan pergantian sekwan ke unsur pimpinan dewan,” tambah Husni.

Untuk selanjutnya, terang Dia, Bupati harus kembali mengajukan tiga nama ke unsur pimpinan Dewan mulai dari awal dan pergantian sekwan sebelumnya cacat hukum.

“Mulai dari awal usulkan kembali tiga nama,keculai nama yang sebelumnya karena diduga sudah cacat hukum,” tutup Husni.(cee)