Kamis, April 25, 2024

Divonis 7 Tahun Mantan Hakim Tipikor PN Bengkulu Pasrah

Salah seorang terdakwa suao Hakim usai mendengarkan Tuntutan JPU di PN Bengkulu
Salah seorang terdakwa suao Hakim usai mendengarkan Tuntutan JPU di PN Bengkulu

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Bengkulu (PN) akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara kepada dua mantan hakim tipikor PN Bengkulu dalam perkara suap Hakim beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan dengan agenda mendengrkan vonis dari Hakim ketua Bambang Pramudianto, Kamis (08/12/2016) di PN Bengkulu, mengutrakan bahwa kedua mantan hakim tipikior PN Bengkulu telah terbukti bersalah dalam perkara suap hakim.

“Mengadili, menetapkan terdakwa Janner Purba dan Toton terbukti melakukan tindak pidana suap. Menghukum terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subidear 5 bulan kurungan,” Kata Bambang

Sebelumnya keduanya dituntut selama 10 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun saat agenda mendengarkan vonis dari ketua Hakim, keduanya divonis lebih ringan, menanggapi vonis hakim tersebut, salah seorang terdakwa yang juga mantan hakim tipikor PN Bengkulu ini, Janner Purba, mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh hakim ketua di persidangan yang mendudukan dirinya sebagai terdakwa sudah tidak perlu disesalkan, menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan keadilan yang ada ditangan hakim. Serta untuk upaya hukum perihal putusan yang diterimanya, janer mengaku masih akan pikir – pikir terlebih dahulu.

“Ya sudah nasib, putusan dan keadilankan ada ditangan mereka (majelis), ya sudah, dan akan saya fikir – fikir dulu kalau untuk itu” kata Janner.

Penyuap Hakim Divonis lebih Ringan
Sedangkan dua orang terdakwa yang bertindak sebagai penyuap hakim juga dijatuhi vonis oleh Hakim ketua di PN Bengkulu, kedua terdakwa tersebut ialah mantan Wakil Direktur (Wadir) Keuangan RSMY Bengkulu, Edi Santoni dan mantan Kabag Keuangan RSMY, Syafri Safii, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Badaruddin Amsori Bachsin atau biasa disapa Billy yang bertindak sebagai panitera pengganti juga dijatuhi, vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidiar 4 bulan kurungan oleh Hakim Ketua Bambang Pramudianto.

“Mengadili, menetapkan kedua terdakwa masing-masing atas nama Edi Santoni dan Safri dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” ujar Bambang.

Untuk diketahui sebelumnya Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Janner Purba dan Toton, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016). Penangkapan pada Senin (23/5/2016) tersebut bermula saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di jalan di sekitar PN Kepahiang.

Seusai penyerahan, Janner kemudian pulang ke rumah dinas Ketua PN Kepahiang. Kemudian, sekitar pukul 16.00, tim KPK mengamankan Syafri di Jalan Kepahiang, Bengkulu. Tim KPK dengan bantuan anggota Polda Bengkulu secara berturut-turut kemudian menangkap mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45.Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Badaruddin diduga terlibat suap dengan mengatur administrasi perkara.(nvd)

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...