Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Meskipun pihak Eksekutif sudah menyampaikan nota penyampaian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),namun pihak legislatif membutuhkan waktu empat hari untuk mengkaji. Hal itu disampaikan oleh Mohtadin,Senin (10/4/2017) di ruang sidang DPRD Bengkulu Utara.
Adapun ke-empat Raperda tesebut,Raperda tentang perubahan perda nomor 9 ,tahun 2016 tentang Rencacna Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),Raperda perubahan atas perda nomor 01,tahun 2012 tentang pajak daerah,Raperda tentang pembubaran Perusahaan Arma Niaga dan tentang Raperda Pawisata.
Hal yang menarik dan untuk dicontoh selaku wakil rakyat,Mohtadin dengan lantang menyampaikan permohonan maaf atas tingkat kehadiran anggota dewan pada pembahasan empat Raperda hanya berjumlah 14 orang dari 35 anggota DPRD Bengkulu Utara. Ia juga mengatakan,dinamika ketidak hadiran anggota yang lain tidak menyurut proses rapat. Dan anggota yang hadir ini sebagai contoh bertanggungjawab dengan tugas.
“Kita akan bekerja dengan tidak mengenal waktu demi untuk menyelesaikan. Dengan demikian,aturan yang dilahirkan benar-benar dan berguna untuk memajuan Bengkulu Utara,”demikian singkat Mohtadin (jon)