Jumat, Maret 29, 2024

DPRD Kaur Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih

Paripurna DPRD Kaur
Paripurna DPRD Kaur

Kaur, kupasbengkulu.com – DPRD Kabupaten Kaur Senin (01/02/2016) menggelar rapat Paripurna istimewa di gedung DPRD Kabupaten Kaur dalam rangka pengumuman penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur masa jabatan Tahun 2016-2021.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Kaur H.Hermen Malik dan Wakil Bupati Hj.Yulis Suti Sutri FKPD dan SKPD Kabupaten Kaur, Ketua dan anggota KPU, Ketua dan anggota Panwaslu
Tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh ketua DPRD Kaur Jailani. Sebagaimana di ketahui tanggal 9 Desember 2015 lalu Kabupaten Kaur telah melaksanakan pesta demokrasi pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Kaur masa jabatan 2016-2021

“Dalam kesempatan ini kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja KPU Kaur dan Panwaslu Kabupaten Kaur beserta jajarannya atas kerja keras dan komitmennya dalam mengemban amanah selaku penyelenggara Pilkada Kabupaten Kaur tahun 2015. Rasa terimakasih juga kami sampaikan kepada segenap pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah, pihak keamanan dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kaur yang telah melaksanakan dan menjaga pilkada Kabupaten Kaur, yang telah dilaksanakan pada 9 Desember 2015 lalu, alhamdulillah berjalan secara aman dan damai tanpa gejolak,” tutur Ketua DPRD Kaur Jailani.

Ia juga mengatakan Berkenaan dengan telah disampaikannya berita acara dan keputusan KPU Kab Kaur nomor : 40/KPTS/KPU-KAB.KAUR/007.434351/XII/2015. Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2015 nomor urut 1 Gusril Fauzi dan Hj Yulis Suti Sutri sebagaimana penetapannya telah disampaikan kepada DPRD Kaur pada tanggal 22 Desember 2015, sehingga KPU Kabupaten Kaur Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur dalam menjalankan tugasnya telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang.

“Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 160 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang dan surat edaran menteri dalam negeri no : 100/140/SJ tgl 19 Januari 2016 bahwa pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU yang disampaikan kepada DPRD untuk diusulkan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebgai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaur,” ungkapnya.

Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas melalui sidang paripurna istimewa hari ini pimpinan DPRD Kabupaten Kaur mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur periode 2016-2021 hasil penetapan KPU Kabupaten Kaur nomor: 40/KPTS/KPU-KAB.KAUR/007.434351/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015 pada pemilihan tahun 2015 atas nama Gusril Fauzi dan Hj Yulis Suti Sutri.

Penulis: Menty Saputri

Related

Kesiapan MTQ Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur Capai 75 Persen

Kupas News, Kaur – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajak...

Bupati Lismidianto Hadiri Gebyar Vaksinasi Berhadiah Sepeda Motor

Swafoto Bupati Kaur Lismidianto bersama Kapolres Kaur AKBP Dwi...

Taman Budaya Berubah Jadi “Lautan” Manusia Dalam Kongres Rakyat Bersama WALHI

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com -  Selama sehari penuh tanah kosong gedung...

QUARY di Tepian Sungai Padang Guci Rusak Areal Persawahan Masyarakat

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com - Keberadaan Sungai Padang Guci menjadi salah...

Mulai Desember, Orang Asing di Kaur Akan Diawasi Ketat

Kaur, Kupasbengkulu.com - Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten...