kupasbengkulu.com – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pembacaan hasil rapat Banmus tentang jadwal anggota DPRD Provinsi tahun 2016, mendengarkan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu tahun 2015, serta pengesahan Raperda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) menjadi Perda, Senin (09/05/2016).
Rapat paripurna DPRD Provinsi dipimpin oleh Ketua DPRD, Iksan Fajri, dan dihadiri kedua unsur pimpinan lainnya yakni Edison Simbolon dan Suharto.
Dalam rapat paripurna kali ini, delapan fraksi DPRD menyetujui pengesahan Raperda IMTA diteruskan menjadi Perda, dengan harapan Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Bengkulu. (val)