Kamis, April 25, 2024

Dua Hakim Tipikor PN Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Salah seorang terdakwa suao Hakim usai mendengarkan Tuntutan JPU di PN Bengkulu
Salah seorang terdakwa suap Hakim usai mendengarkan Tuntutan JPU di PN Bengkulu

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com- Sidang perkara dugaan suap yang dilakukan kepada dua hakim tipikor Pengadilan Neger (PN) Bengkulu memasuki babak tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua Hakim Tipikor PN Bengkulu selama 10 Tahun Penjara.

Dalam persidangan yang digelar pada kamis, (10/11/2016) sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Pramudiyanto ini mendudukan kelima terdakwa diantaranya Janner Purba dan Toton yang bertindak sebagai Hakim dalam perkara penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu dituntut selama 10 tahun, Badarudhin Amsori Bachsin alias Billy sebagai panitera dituntut selama tujuh tahun enam bulan, kemudian bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron selama 5 tahun kurungan penjara, hal ini dikatakan oleh JPU Feby Dwiyandospeny jika hukuman terhadap dua mantan hakim tipikor ini lebih berat dari ketiga terdakwa lainya, menurut Feby jika peran Hakim sebagai penerima suap ini sangat disayangkan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia.

“Kami menganggap tuntutan 10 tahun terhadap kedua Hakim itu sangat setimpal, karena perbuatan mereka sudah menciderai hukum dan peradilan, dan mencoreng citra hukum dan keadilan, ini juga sinyal bagi yang lain agar jangan ada lagi yang seperti ini, serta untuk Bili itu perannya sama walaupun dia menikmatinya sedikit”kata Feby

Selain dituntut hukuman yang cukup berat, kelima terdakwa ini juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 400 juta untuk Janner Purba , Toton dan Badarudhin Amsori Bachsin alias Billy subsidiair 4 bulan dan untuk Edi Santron Syafri syafii dikenakan denda sebesar Rp 300 serta 3 bulan kurungan penjara oleh JPU, selain itu JPU juga mengingatkan agar masyarakat jangan sesekali bermain dengan mafia peradilan jika tak ingin merasakan hukuman terhadap perbuatanya.

“kita ingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain -main dengan peradilan, apapun alasannya bahwa mereka (Mafia Peradilan) yang memaksa untuk memberikan uang, yang jelas niat mereka itu sudah ada untuk mempengaruhi suat keputusan, dan itu sangat tercela,”tandas JPU Feby.

Untuk diketahui sebelumnya Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Janner Purba dan Toton, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016).

Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani oleh keduanya di Pengadilan Tipikor.

Penangkapan pada Senin (23/5/2016) tersebut bermula saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii, kepada Janner sebesar Rp 150 juta. Penyerahan dilakukan di jalan di sekitar PN Kepahiang.

Seusai penyerahan, Janner kemudian pulang ke rumah dinas Ketua PN Kepahiang. Kemudian, sekitar pukul 16.00, tim KPK mengamankan Syafri di Jalan Kepahiang, Bengkulu.

Tim KPK dengan bantuan anggota Polda Bengkulu secara berturut-turut kemudian menangkap mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.45.

Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Badaruddin diduga terlibat suap dengan mengatur administrasi perkara.(nvd)

Related

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP dan PAN

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP...

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda Bersejarah

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda...