kupasbengkulu.com – Dua oknum guru Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Kota Bengkulu, masing-masing berinisial Di dan Dh dipanggil ke Unit Tipikor Reskrim Polres Bengkulu pada Rabu (20/8/2014), berstatus saksi atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah tersebut.
Sementara itu, saksi lainnya oknum guru berinisial Ak guru di sekolah yang sama tidak dapat hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Bengkulu karena sakit.
“Ketiganya kita panggil sebagai saksi dimana mereka sebagai panitia pengadaan lahan MAN 2 Bengkulu,” beber Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin.
Dalam pemeriksaan, kedua saksi disodorkan sekitar 30 pertanyaan, terkait pengetahuan mereka soal pembelian lahan MAN 2. Diduga pembelian lahan sekolah tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang diberikan.
Penyelidikan kasus ini berawal dari temuan Unit Tipikor Reskrim Polres Bengkulu, Pemda Kota Bengkulu telah membeli lahan dari pemilik semula senilai Rp 3 miliar. Namun dana yang diturunkan dari dari APBD senilai Rp 7,5 miliar dengan luas tanah 1,5 hektar.
“Berdasarkan dari dana yang kurang tersebut kita melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.(dex)