Jumat, Maret 29, 2024

Dua Perda Disetujui,Rp.3,1 Miliar Dipertanyakan Dewan

 

Ketua DPRD Bengkulu Utara,Aliantor Harahap
Ketua DPRD Bengkulu Utara,Aliantor Harahap

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Agenda Rapa Paripurna Penyampaian kata akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Pemerinttah (Raperda),Senin (5/12/2016) sontak membuat pihak eksekutif tercengang. Pasalnya,fraksi Putih menyampaikan ada temuan dan kejanggalan dan penyertaan modal,Tahun 2012 yang lalu sebesar Rp.10,1 Miliar. Dimana uang tersebut settelah ditelusuri,uang tersebut hanya disalurkan kepada pihak PT.Bank Bengkulu hanya Rp.7 Miliar.

Menindaklanjuti adanya kejanggalan itu,dewanpun mencari kebenaran dan dijawab oleh pihak eksekutif bahwa dana sebesar Rp.3,1 Miliar diberikan kepada PDAM Tirta Ratu Samban. Upaya terus dilakukan dewan,dengan melakukan hearing dengan pihak PDAM untuk menanyakan tentang uang tersebut. Dan dewan mendapatkan jawaban dari pihak PDAM,belum pernah mendapatkan kucuran dana dari pihak pemerintah daerah,baik berupa uang tunai maupun berbentuk barang.

“Dari data yang kita dapati,ternyata uang tersebut tidak semuanya berada di PT.Bank Bengkulu.Dan yang anehnya,setelah dilakukan hearing dengan pihak PDAM,pihak eksekutif menjelaskan salah tulis,”kata Misrin Pirin pada kupasbengkulu.com.

Lain hal yang disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Utara,Aliantor Harahap,kepada kupasbengkulu.com,Senin (5/12/2016) usai memimpin rapat paripurna terhadap dua raperda atas apa yang sudah disampaikan dewan,hendaknya menjadi catatan penting untuk segera dilakukan oleh pihak pemerintah daerah dengan memberikan penjelasan secara tertulis dan terperinci berkenaan dengan uang itu.

“Kita masih membuka kesempatan pada pihak pemerintah untuk memberikan penjelasan,”kata Aliantor.

Selain itu,Aliantor juga menegaskan,jika tidak ada niat baik dari pihak pemerintah untuk memberikan penjelasan dengan keuangan dana penyertaan modal yang sudah diberikan kepada pihak PT.Bank Bengkulu maupun sisa dana sebesar Rp.3,1 Miliar tidak kunjung diterima,maka secara lembaga tentu akan melakukan upaya lain.

“Kalau memang tidak iktikad baik dari pihak pemerintah untuk memberikan penjelasan,kemungkinan kejalur hukum bisa dilakukan,”demikian ketua. (jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...