
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Wito Senin (26/01/2015) telah menetapkan dua orang Pegawai Negeri (PNS) Pemerintah Kota Bengkulu sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2013.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial ES dan AH sekaligus orang dekat dari Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.
“Saya minta tolong tersangka Bansos diinisial namanya yakni ES dan AH yakni orang dari kalangan PNS,” tegas Kajari, Wito, Senin (26/01).
Menurut Wito, kedua orang tersangka tersebut termasuk penerima dan penyalur dana Bansos, dan berdasarkan hasil penyelidikan Kejari mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos.
“Yang jelas pelanggaran yang ditentukan Permendagri 2011 dan Permendagri 36 tahun 2012 mereka juga penerima dan juga penyalur yang seharusnya tidak seperti itu,” jelas Wito.
Namun, sayangnya saat ini keduanya kembali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, juga akan dilakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut.
Bahkan, tegas Wito, jika keduanya tidak memenuhi panggilan pihaknya, apalagi kabur akan dicari hingga dapat.
“Kan mereka PNS, mau lari kemana selama mereka masih lari di atas tanah nanti yang kuasa yang mengambil. Ini kita sudah antisipasi kan ada gerakan dari intelejen-intelejen yang dipimpin Dharma yang bekerja,” demikian Wito.(dex)
(Baca juga : Diperiksa Jaksa, Wali Kota Dicecar 34 Pertanyaan)