Kamis, April 25, 2024

Dua Warga Ditangkap, Dituduh Mencuri TBS, Puluhan Warga Serbu PT. SIL

No
kupasbengkulu.com – Puluhan warga Desa Tumbuan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma mengepung sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sandabi Indah Lestari (SIL). Hal tersebut dipicu adanya dugaan dua petani dari Kecamatan Seluma Barat ditangkap anggota Brimob sebagai keamanan di perusahaan tersebut, Jumat (12/9/2014).

Peristiwa pengepungan warga itu bermula dari sekitar pukul 18.01 WIB, dua petani berinisial At dan Si diduga memanen Tandan Buah Segar (TBS) di lokasi kebun milik Ei. Diketahui areal perkebunan tersebut tengah bersengketa dengan perusahaan kelapa sawit. Tepatnya Minggir Sari Apdeling II Pos IV.

Peristiwa penangkapan itu sampai ke masyarakat luas membuat warga marah, hingga puluhan warga mendatangi kantor perkebunan yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan, Jumat (12/9/2014), malam.

Peristiwa pengepungan oleh warga ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah.

“Saya mendapatkan informasi dari warga setempat. Saya sudah sampaikan kepada warga untuk tidak bertindak anarkis dan melakukan negosiasi dengan kepolisian,” kata Benny, Jumat (12/9/2014).

Ia menduga, selama ini memang lokasi tersebut sedang bersengketa dengan perusahaan kelapa sawit.

“Baru saja kedua petani itu hendak pulang dari memanen sawit milik Pak Endui ia ditangkap oleh Brimob didampingi karyawan perusahaan,” kisah Benny.

Sementara itu, dikonfirmasi salah seorang petugas keamanan Perusahaan Ahmad Farizal mengatakan, usai Magrib Jumat (12/9/2014) ada 12 warga setempat yang mengendarai sebanyak 7 unit sepeda motor masuk ke PT. SIL.

”Mereka ke PT untuk menemui pihak perusahaan agar warga yang tertangkap tidak dibawa ke Polres Seluma. Namun, akhirnya putar arah dan memilih kumpun di Pagar Agung,” demikian Farizal.

Untuk diketahui, konflik agraria ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2011. Namun, tidak ada penyelesaian dari pemerintah setempat. Akibatnya, warga dan perusahaan kerap kali terlibat konflik.

Konflik ini bermula pada tahun 1987 saat itu Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.200 Hektare (Ha) dipegang oleh PT. Way Sebayur namun diterlantarkan. Melihat tanah tersebut diterlantarkan maka warga secara bertahap melakukan penanaman di lokasi eks- PT Way Sebayur.

Saat masyarakat telah menikmati hasil tanaman mereka secara mengejutkan datanglah, PT SIL yang mengklaim memiliki HGU atas tanah Eks-Way Sebayur tersebut dan melakukan penggusuran terhadap tanaman milik warga.Aksi tersebut mendapatkan penolakan dari warga empat desa dengan jumlah 459 kepala keluarga itu.

Sementara masyarakat juga mengklaim bahwa mereka memiliki alas hukum yang tegas untuk mengelola tanah tersebut berdasarkan SK Gubernur nomor 700/II/BPP/2004/ klausal surat gubernur Bengkulu saat itu dijabat Hasan Zen berisikan “Lahan yang belum dikelola PT Way Sebayur diberikan kesempatan masyarakat untuk menggarapnya termasuk yang di dalam HGU.”(cr9)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...