kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, memeriksa Bupati Suherman terkait dugaan korupsi dana tidak terduga senilai Rp 2,4 miliar, Jumat (9/5/2014).
“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan sedangkan materinya tidak dapat kami jelaskan, kami masih mengembangkan penyidikan dan belum menetapkan siapa tersangkanya,” kata Kejari Curup, Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, seperti dikutip dari antarabengkulu.com.
Sejauh ini Kejari Curup telah memeriksa 20 orang saksi yang berkaitan langsung dengan perkara ini.
Bupati sendiri usai memenuhi panggilan Kejari menjelaskan persoalan tersebut murni menjadi urusan tehnis stafnya. Setahu dia hasil audit BPK tak ada kerugian dalam masalah tersebut.(kps)
Sumber : antarabengkulu