Jumat, Maret 29, 2024

Dugaan Korupsi TP PKK, Kejari Manna “Lirik” Bupati

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com – Penyidikan dugaan korupsi dana TP PKK Rp 424 Juta Tahun Anggaran (TA) 2012 terus digeber oleh Kejari Manna. Informasi terbaru, pencairan dana itu diduga atas perintah bupati melalui disposisi. Jaksa sendiri sudah mengantongi bukti diposisi dari Bupati Bengkulu Selatan terkait realisasi pencairan dana Kegiatan TP PKK yang dititipkan pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB).

Namun, apakah disposisi ini menjadi dasar pengalihan anggaran kegiatan PKK dari BPPKB ke organisasi TP PKK itu masih didalami oleh jaksa.

Kejari Manna H. Raswali Hermawan, melalui Ketua Tim Penyidik Dugaan Korupsi TP PKK Zondrafia, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti disposisi dari bupati sehubungan dengan permohonan realisasi pencairan dana kegiatan PKK yang dititipkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BPPKB.

Sejauh mana disposisi ini mempengaruhi realisasi pencairan dana TP PKK yang diduga menyebabkan kerugian negara, jaksa berencana memanggil Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi.

“Kita juga masih mendalami siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi Dana TP PKK, apakah dari penganggaran yakni TAPD, pengalihan oleh BPPKB atau pada penggunaan yaitu organisasi TP PKK. Siapa yang paling bertanggungjawab menimbulkan kerugian negara, itu yang akan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zondrafia.

Dijelaskan Zondrafia, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan penghitungan kerugian negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Bengkulu. Pasalnya, hasil temuan kerugian negara yang mencapai Rp 370 juta dan sudah dikembalikan ke rekening kas derah melalui Bank Bengkulu adalah hasil perhitungan saat audit investigasi.

“Kita minta BPKP turun lagi menghitung kerugian negara. Usai lebaran Idul Adha, kita kembali akan memanggil orang-orang di BPPKB, dan TP PKK,” beber Zondrafia.

Sebagaimana diketahui, alokasi anggaran untuk kegiatan TP PKK Bengkulu Selatan Rp 424 juta dalam APBDP yang dimasukan pada SKPD BPPKB karena dalam 1 tahun dana hibah tidak bisa diberikan pada organisasi yang sama secara beruntun.

Sehingga pada saat pembahasan APBDP 2012, dana TP PKK dititip pada BPPKB. Dikarenakan jarak waktu ketok palu anggaran APBDP dengan waktu tutup anggaran berdekatan maka dari alokasi yang disediakan hanya Rp 399,6 dicairkan.

Pencairan ini dinilai menyalahi prosedur karena dana yang diberikan pada TP PKK Rp 399,6 juta layaknya pemberian dana hibah.

Kemudian pada akhir 2012 ada kelebihan Rp 29 juta dari Rp 399,6 juta yang diambil sehingga oleh TP PKK dikembalikan ke kas daerah sebelum perkara ini diproses jaksa. Saat kasus ini sedang gencarnya dilidik jaksa, pada tahun 2014 BPKP menemukan uang Rp 370 juta yang sebelumnya sudah terpakai oleh organisasi TP PKK ada dalam kas daerah.

Sebelumnya, jaksa juga sudah memanggil Ketua TP. PKK Endang Reskan, Bendahara TP. PKK Herlis, sekretaris TP. PKK Rahmania Ulfa. Kemudian ada mantan sekda Zainal Abidin Merahli, mantan Kepala BPPKB Ir. Mardiansyah yang saat ini menjadi staf ahli, Ketua DPPKAD Darmin yang kini menjadi staf ahli dan anggota Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) M Redhwan Arif.(tom)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...