Bengkulu, kupasbengkulu.com – Bupati Seluma Bundra Jaya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat GEMAWASBI (Gerakan Masyarakat Pengawas Birokrasi) pada Rabu (20/05/2015) kisaran pukul 11.00 WIB.
Laporan yang disampaikan oleh kisaran enam orang pengurus LSM tersebut menerangkan bahwa ada indikasi dugaan Bupati Seluma Bundra Jaya melaklukan pencucian uang (money loundrey) dari rekening kas daerah ke salah satu rekening Bank BRI senilai Rp 50 Miliar.
Dikatakan Jevie, anggota LSM GEMAWASBI tersebut bahwa pelaporan ini merupakan hasil temuan pihaknya atas laporan dari masyarakat dan telah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“kita sudah ada hasil audit BPK, ini sudah termasuk ke dalam transaksi yang mencurigakan karena disitu juga pihak PPATK tidak mengetahui kalau ada transaksi ini sedangkan kita ketahui sendiri bahwa sistem keuangan kan sudah online dalam beberapa tahun ini, kok lucu jika PPATK tidak mengetahui adanya transaksi ini,” tegas Jevie
Diketahui, tanggal transaksi senilai Rp 50 Miliar tersebut dilakukan oleh oknum pada tanggal 14 Juni 2013 lalu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syahril yahya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ahmad Darmawansyah mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, namun Ahmad menyayangkan dengan laporan tersebut yang dianggapnya masih “sumir”.
“Apapun perintah Kajati ya kita akan jalankan, yang jelas segala bentuk laporan akan kita proses akan kita tindaklanjuti tanpa pandang bulu, namun yang laporan itukan ada lokus data fakta perbuatan apa siapa, ini kan perlu kita cari namanya puldata,” Kata Ahmad.
kupasbengkulu.com masih melakukan konfirmasi terhadap Bundra Jaya terkait laporan dari LSM Gemawasbi. (bii)