Kaur, kupasbengkulu.com – Salah satu warga Desa Tanjung Kemuning 3 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur TM (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Kaur saat hendak pergi ke Warung Remang-Remang (Warem) di Sulau Desa Sulawangi, Kaur dengan mengantongi satu paket narkoba jenis sabu seharga Rp 500 ribu.
TM ditangkap setelah satuan Polres Kaur mendapat laporan dari warga, Senin (12/04/2016) di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning sekira pukul 20.15 wib sedang mengendarai motor. Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Pernoto atas nama Kapolres Kaur AKBP Bambang Puwanto, Selasa (12/04/2016).
“TM ditangkap dijalan Desa Aur Ringit tepat didekat Jembatan, saat mau makai di Warem Sulau. Ia sendirian, nggak ada temen,” ujar Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Pernoto.
Saat ini TM sudah diamankan di Polres Kaur untuk proses lebih lanjut. Kemungkinan besar, ada target selanjutnya setelah TM. (mty)