Rejang Lebong , Kupasbengkulu.com – Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari mendesak, agar Undang-undang yang mengatur hukuman bagi anak dibawah umur dapat direvisi.
Hal ini ditujukan, agar pelaku pemerkosaan berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, dapat dihukum lebih berat.
Sebelumnya, tuntutan terhadap para pelaku, terutama yang dibawah umur hanya 10 tahun penjara. “Apalagi kejadian yang menimpa Yuyun adalah tragedi kemanusiaan. Kita berharap tidak ada lagi kejadian serupa,” kata Iqbal.
Hal tersebut diungkapkannya dalam aksi simpatik #SaveYuyun yang digelar pada hari Rabu (4/5/2016), di Lapangan Setia Negara, mulai siang hingga malam hari.
Sementara itu, salah seorang peserta, Pungki Kosasi mengaku, kegiatan ini ditujukan untuk menunjukkan kalau Yuyun tidak sendirian. Seluruh warga Curup berada dibelakangnya, dan ikut berbela sungkawa.
“Sebelumnya, kita juga sudah mengumpulkan sumbangan sukarela untuk Yuyun,” terang Pungki.
Pungki dan rekan-rekannya sudah mengambil sumbangan sukarela dari masyarakat Curup, mulai dari Bundaran, Pasar Tengah, hingga pasar Bang Mego. Hasilnya, mereka mendapatkan dana senilai Rp 1.375.000, yang akan diserahkan pada keluarga Yuyun.
“Kita mengatasnamakan diri sebagai Curup peduli, bukan sebuah komunitas. Tapi sekumpulan warga Curup yang peduli pada Yuyun,” kata Pungki.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan menyalakan lilin dan penandatanganan petisi, tolak kekerasan pada perempuan dan anak. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari.
Acara ditutup dengan sesi doa bersama untuk Yuyun. Untuk proses hukum pada para pelaku, agar bisa berjalan adil. (vai)