Rabu, April 24, 2024

E-Government : Langkah Maju Dunia Birokrasi

 

Haryanto

Oleh Hariyanto*

Sebenarnya E-Government tidak hanya berbicara soal internet. Sesuai dengan namanya : Electronic (E) Government (Pemerintahan Elektronik) yang bisa diartikan sebagai penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

Jadi bisa saja dengan menggunakan SMS, MMS, layanan televisi pemerintah dan lainnya. Hanya saja zaman teknologi informasi saat ini menyempitkan arti e-Government menjadi pelayanan pemerintah dengan menggunakan salah satu produk dari teknologi komputer yang dikenal dengan sebutan internet. Dengan penyempitan makna ini, maka dengan sendirinya indikator umum mengenai penerapan e-government suatu pemerintahan dilihat dari penggunaan aplikasi internet dalam penyelenggaraan kegiatannya.

Semakin aktif sebuah lembaga pemerintah menggunakan internet dalam menjalankan roda birokrasi, maka dianggap semakin tinggi penerapan e-government di dalamnya. Maka tak heran jika hampir seluruh organisasi pemerintah di berbagai tingkatan berlomba-lomba menggunakan internet sebagai salah satu alat pelayanan.

Hampir setiap Pemerintah Daerah memiliki website atau laman internet sendiri. Minimal berisi profil kabupaten atau kota bersangkutan. Bahkan ada juga yang sudah lengkap hingga struktur organisasi disertai program kerja per bidang dalam instansi pemerintah tersebut.Terlebih lagi pada tingkat kementerian. Dipastikan sudah memiliki laman website resmi yang kerap diakses ribuan bahkan jutaan pengguna. Seperti Kementerian Sosial dengan laman www.kemensos.go.id; Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan web www.depkominfo.go.id; dan masih banyak lagi.

Masing-masing laman web di tingkat kementerian ini sudah sangat lengkap. Tidak hanya berisi program-program yang dimiliki oleh lembaga, juga dilengkapi dengan berita seputar aktifitas lembaga perharinya. Bahkan hampir setiap website memiliki kolom pengaduan yang merupakan bentuk usaha mempermudah interaksi antara pemerintah dengan rakyat.

Geliat semangat penerapan teknologi internet ini memang baiknya dibarengi dengan pemerataan penggunaan fasilitas internet di masyarakat. Sekalipun perkembangan teknologi sudah sedemikian canggih, namun harus diakui bahwa masih banyak warga Negara Indonesia yang belum mencicipi fasilitas internet. Sehingga laman web yang sudah dibuat sedemikian indah itu kebanyakan hanya dinikmati oleh kalangan penikmat internet yang umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas. Hal ini juga yang dianggap menjadi salah satu kekurangan dari sistem e-government.

Bukan berarti dengan adanya kekurangan itu membuat e-government menjadi tidak penting. Sekalipun belum bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, setidaknya e-government menjadi salah satu sistem yang berguna untuk memperluas jangkauan layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Itu sebabnya pasca reformasi pemerintah sudah mulai menyiapkan diri untuk menjalankan program e-government semaksimal mungkin.

Tercatat dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan E-Government di Indonesia; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada juga peraturan lain yang ditelurkan oleh Legislatif dan Eksekutif di tahun-tahun setelahnya seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keberadaan peraturan-peraturan ini membuktikan jika pemerintah memang sudah mencanangkan sistem e-government sebagai salah satu jawaban terhadap permasalahan birokrasi selama ini.

Jika hal yang sudah dicanangkan ini diterapkan dengan tepat, maka masyarakat akan mendapat keuntungan nyata dari sistem e-government. Diantaranya : (a) Transparansi dan keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan akan semakin nyata. Dengan sendirinya masyarakat bisa mengawasi langsung kinerja aparatur negara. Baik dari sisi keuangan maupun dari sisi penerapan kebijakan. (b) Interaksi masyarakat dan pemerintah yang semakin intens dengan sendirinya akan mendorong terciptanya peningkatan layanan publik. Masyarakat tidak hanya sekedar mengawasi, tapi juga bisa ikut berpartisipasi dalam mengajukan usulan kegiatan. Bahkan bisa ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan sebuah kebijakan negara. (c) Memperpendek jalur pelayanan birokrasi.

E-government agaknya muncul untuk mengatasi masalah birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit. Di samping program lain, program e-government adalah salah satu jawaban pemerintah terhadap tuntutan masyarakat mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang didengungkan selama ini. Dengan e-government, masyarakat tidak harus datang ke kantor penyelenggara layanan publik untuk mengurus sesuatu. Tidak juga harus menghabiskan banyak waktu. Semuanya bisa dilakukan dengan cepat lewat dunia maya (baca : internet) namun memiliki hasil yang nyata.

Agaknya sistem e-government memang layak didukung dan ditimpali harapan : bahwa sistem ini akan membawa angin perubahan ke arah yang lebih baik.

Penulis: Pembaca Setia kupasbengkulu.com

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...