Selasa, April 16, 2024

Eksepsi Nurdin Ditolak Majelis Hakim

Nurdin
Nurdin

Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang putusan sela eksepsi atau penolakan dakwaan terhadap terdakwa Nurdin bin Mesarif, warga Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo yang dituding mencuri sawit milik PT Agri Andalas, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Selasa (11/10/2016).

Alasan majelis hakim tidak menerima eksepsi tersebut adalah pemberlakuan Perma nomor 2 tahun 2012 yang menimbulkan persoalan baru. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak disebutkan bahwa ketentuan KUHAP tidak akan diberlakukan lagi apabila diberlakukan Perma.

“Pada tanggal 17 Oktober 2012 telah dilakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) antara MA, Kejagung, Menkumham, dan Kapolri. Dalam isi kesepakatan justru tidak menyepakati pasal kesatu Perma, ini juga akibat ketidakkonsistenan penyidik menerapkan Perma,” kata Humas PN Tais, Eldi Nasali.

Menurutnya, dakwaan JPU yang dinilai PH kabur terhadap tempat kejadian perkara (TKP) juga ditolak karena harus dibuktikan dalam tahap pembuktian. Dalam dakwaan menyebutkan TKP Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur, sedangkan lahan milik Nurdin di Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo.

“Isi amar putusan menyatakan, pertama keberatan dari penasehat hukum terdakwa Nurdin bin Mesarif tersebut tidak diterima. Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara nomor 64/pid/B/2016 PT Tais atas nama terdakwa Nurdin, dan ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sidang,” beber Eldi.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/10/2016) dengan agenda penyampaian barang bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umu (JPU). Sebelumnya Nurdin dituduh mencuri sawit milik perusahaan PT Agri Andalas, dia ditangkap saat sedang memanen sawit di kebun miliknya sendiri bersama anaknya Jopa. (sep)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...