Jumat, April 19, 2024

Eksportir Karet Komitmen Kurangi Ekspor

Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, kupasbengkulu.com – Para eksportir karet alam yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) berkomitmen mengurangi ekspor karet sesuai skema alokasi ekspor atau agreed export tonnage scheme (AETS) mulai periode Maret hingga Agustus 2016. Komitmen tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Kesiapan Eksportir Karet Indonesia dalam Rangka Implementasi Skema AETS Tahun 2016” yang dilaksanakan di Kementerian Perdagangan, hari Senin (7/3) lalu.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan, sesuai kesepakatan pada 4 Februari 2016 bahwa Pemerintah Indonesia, Thailand, dan Malaysia yang tergabung dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC) sepakat mengimplementasikan mekanisme AETS untuk mengurangi pasokan karet alam di pasar dunia.

Pengurangan ekspor dilakukan selama enam bulan, mulai 1 Maret-31 Agustus 2016. Alokasi pengurangan ekspor bagi tiap negara yaitu Thailand sebanyak 324.005 ton, Indonesia 238.736 ton, dan Malaysia 52.259 ton.

“Skema AETS sebagai hasil kesepakatan 3 negara ITRC merupakan salah satu cara menyiasati penurunan harga karet dengan cara pengurangan alokasi ekspor karet alam di tingkat global. Pemerintah meminta pelaku usaha berkomitmen menjalani kesepakatan itu,” ungkap Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih.

Pemerintah memberikan penugasan kepada GAPKINDO melalui Surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri No.156/DAGLU/SD/2/2016 tanggal 24 Februari 2016 sebagai penanggung jawab pelaksanaan skema
AETS 2016 oleh seluruh anggotanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karyanto menjelaskan GAPKINDO bertanggung jawab dan secara periodik wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan AETS kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan.

Penunjukkan tersebut menurut Karyanto didasari Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-DAG/KEP/2/2007 Tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo)
sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC).

Pada penutupan FGD tersebut Ketua Umum GAPKINDO Moenardji Soedargo dengan disaksikan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyerahkan alokasi awal ekspor karet alam periode Maret 2016
kepada masing-masing eksportir karet alam. “Kami komitmen menjalankan skema AETS untuk mengurangi ekspor karet,” tegasnya.(**/kps)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...