Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Suhu politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tampaknya semakin panas. Pasalnya sebanyak empat bakal calon (balon) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran tidak mendapatkan rekomendasi dari tim medis pelaksana tes kesehatan.
Di antaranya, balon Bupati Arsyad Hamzah, serta tiga orang balon Wakil Bupati yakni Ismail Bakaria, Liana Naini, dan Irman Jaya.
Akibatnya, empat pasangan balon terancam gugur dan gagal untuk maju Pilkada jika tak segera mengambil tindakan. Yakni, pasangan balon Hendry Koestomo – Ismail Bakaria, M Sabri – Liana Naini, Medi Hasferi – Irman Jaya, dan Arsyad Hamzah – Medio Yulistio.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya, menjelaskan pihaknya memberikan batas waktu untuk menyerahkan perbaikan syarat calon hingga hari ini, termasuk balon pengganti.
“Ketika ada balon yang tak lulus kesehatan, dianggap tidak memenuhi syarat dan harus diganti. Ini dilakukan pada masa perbaikan, yakni hingga pukul 24.00 WIB hari ini. Kalau tidak mengganti, artinya tak lagi disebut sebagai pasangan,” jelas Asmara.
Lebih lanjut disampaikan Asmara, sesuai dengan jadwal, penyampaian hasil tes kesehatan memang mengalami kemunduran, dari semula dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2016.
Hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan, melainkan demi menyatukan persepsi antara KPU dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sempat terjadi perbedaan konsep mengenai penyampaian hasil tes kesehatan.
“KPU memiliki surat dengan nomor 507, yang menyebutkan bahwa balon harus mampu atau tidak mampu secara jasmani, mampu atau tidak mampu secara rohani dan positif atau negatif pengguna narkoba. Sedangkan yang diberikan IDI sebelumnya masih bersifat global atau umum. Sebab itu kami meminta IDI untuk menyampaikan konsep dan baru bisa menyampaikan hasil tes kesehatan,” tandasnya. (adk)