kupasbengkulu.com, bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tidak akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk para saksi yang meringankan (a de Charge) yang diajukan oleh Helmi Hasan, tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2013.
Pasalnya, dalam dua kali pemanggilan terhadap lima orang nama yang diajukan Helmi Hasan, hanya ada empat orang saksi yang memenuhinya yakni masing-masing berinisial IbP yang hadir memberikan keterangan pada pemanggilan pertama dan WS, IS, HM yang hadir dalam pemanggilan kedua pada Senin (27/07/2015).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Darma Natal menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melayangkan surat pemanggilan ketiga tersebut pasalnya dalam waktu dekat ini berkas para tersangka tersebut akan segera masuk proses tahap II.
“Iya, kita tidak akan melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada para saksi a de charge tersebut,” kata Darma.
Selain tersangka Walikota Bengkulu Helmi Hasan, tersangka lainnya yakni Wakil Walikota Bengkulu, Patriana Sosialinda juga telah mengajukan saksi saksi a de charge dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.(bii)