Kamis, April 25, 2024

Empat Saksi a de charge Helmi Hasan Diperiksa Penyidik

Dharma Natal 2

kupasbengkulu.com, bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tidak akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk para saksi yang meringankan (a de Charge) yang diajukan oleh Helmi Hasan, tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2013.

Pasalnya, dalam dua kali pemanggilan terhadap lima orang nama yang diajukan Helmi Hasan, hanya ada empat orang saksi yang memenuhinya yakni masing-masing berinisial IbP yang hadir memberikan keterangan pada pemanggilan pertama dan WS, IS, HM yang hadir dalam pemanggilan kedua pada Senin (27/07/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Darma Natal menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melayangkan surat pemanggilan ketiga tersebut pasalnya dalam waktu dekat ini berkas para tersangka tersebut akan segera masuk proses tahap II.

“Iya, kita tidak akan melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada para saksi a de charge tersebut,” kata Darma.

Selain tersangka Walikota Bengkulu Helmi Hasan, tersangka lainnya yakni Wakil Walikota Bengkulu, Patriana Sosialinda juga telah mengajukan saksi saksi a de charge dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.(bii)

Related

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...