Kepahiang, kupasbengkulu.com – Seorang Remaja Kelurahan Pensiunan berinisial Df (24), dilaporkan telah menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) ke Mapolres Kepahiang, Rabu (22/10/2014).
Dugaan amoral terhadap anak dibawah umur ini, dilaporkan Kuncup_bukan nama sebenarnya bersama keluarganya setelah Df, dinilai tidak menepati janjinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta membayar lunas uang damai sebesar Rp 2 Juta.
Dikonfirmasikan kupasbengkulu.com, Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. AKP Rudy S membenarkan, laporan tentang dugaan menyetubuhi anak yang tergolong dibawah umur tersebut. Laporan itu sendiri diakuinya telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Kami sekarang ini masih melakukan pemeriksaan,” ungkap Rudy, Kamis (23/10/2014).
Dijelaskan, pelapor saat dimintai keterangan mengaku dugaan persetubuhan itu terjadi bulan Agustus 2013 lalu. Lokasinya di kediaman salah seorang rekan terlapor yang ada di Kecamatan Kepahiang.
“Pelapor beberapa waktu kemudian menyampaikan hal itu kepada orang tuanya. Otomatis orang tua pelapor tidak terima, dan mendatangi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban,” jelas Rudy.
Setelah itu, sambung Rudy. Keluarga pelapor dan terlapor memutuskan untuk menyelesaikan perkara amoral ini dengan cara berdamai. Hanya saja, permintaan uang sebesar Rp 5 Juta dari pihak keluarga pelapor tidak disanggupi sepenunya oleh terlapor. Sedangkan nilai yang disanggupi terlapor hanya Rp 2 Juta saja.
“Setelah adanya kesepakatan, terlapor membayarkan uang perdamaian itu baru Rp 500 ribu. Kemudian sisanya akan dibayar menyusul,” terang Rudy.
Sementara, sisa uang perdamaian dikatakan akan dibayar menyusul oleh terlapor, tidak kunjung dibayarkan. Sehingga diputuskan oleh keluarga Kuncup untuk melaporkan perkara ini ke kepolisian.(cr11)