Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial Fu (70), yang merupakan orang tua dari Direktur RSHD Manna ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Bengkulu Selatan.
Pasalnya, orang tua Direktur RSHD Manna ini dilaporkan Meinar Anggraini (56) warga jalan Gerak Alam, atas dugaan pencurian dan penggelapan surat tanah dan kuitansi jual beli tanah tertanggal 27 Maret 1996.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pelapor membeli tanah dari Fu. Kemudian fotocopy surat jual beli dan kuitansi di fotocopy. Fotocopyan itu dijadikan istri Fu melaporkan Meinar Anggraini ke Mapolres Bengkulu Selatan, Agustus lalu atas dugaan penyerobotan tanah.
Karena menurut pelapor dokumen jual beli itu sah dan dokumen tanahnya dijadikan oranglain sebagai bukti melapor ke pihak berwajib serta menuduh dirinya telah meyerobot sebidang tanah, tak terima hal itu Meinar melapor balik ke aparat kepolisian Mapolres Bengkulu Selatan, Senin, (20/10/2014).
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Pejabat Sementara (PS) Humas Aiptu. Andi membenarkan, adanya laporan tersebut.
”Kita pelajari dulu berkas laporannya keduanya akan di panggil,” demikian Andi.(tom)