kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu pada 2011.
JH Muspani, kuasa hukum Junaidi, mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Senin (27/7/2015), karena ada agenda terkait tugasnya sebagai gubernur.
“Beliau kan gubernur, ada agenda lain yang lebih penting.Urusan pemerintahan Jadi, tidak bisa diperiksa hari ini,” katanya saat dihubungi melalui telepon.
Soal ketidakhadiran ini, Muspani mengaku sudah menyampaikan konfirmasi tersebut ke penyidik Direktroat Tipidkor Bareskrim tadi pagi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin (27/7/2015).(kps)