Bengkulu, kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah menyampaikan keluhan dirinya yang diklaimnya menjadi persoalan seluruh gubernur di Pulau Sumatera tentang produksi minyak sawit Crude Palm Oil (CPO) yang tak menyumbang ke kas daerah.
“Kami gubernur se-sumatera cukup kecewa karena produksi perusahaan CPO setetes pun tak bisa masuk ke pendapatan daerah, sementara jalan negara rusak akibat pengangkutan ratusan ton kelapa sawit,” kata Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Selasa (24/2/2105).
Ia tambahkan secara nasional hampir 23 persen hasil CPO Indonesia berasal dari Sumatera namun cukup menyedihkan kata dia, tak satu tetes pun produksi itu masuk ke kas daerah.
Di Bengkulu sendiri kata dia dari 1,9 juta hektare luas provinsi itu, 600 ribu hektare luas daerah telah dikuasai oleh perkebunan kelapa sawit.
“Regulasinya ada di pusat, dua kali saya menyurati kementerian keuangan agar aturan tersebut dibuat namun ditolak, CPO wajib menyumbang ke kas daerah, masih mending tambang batubara mereka dikenai pajak dan royalti, kalau CPO tak ada aturannya, regulasinya harus diubah,” kritik gubernur.
Sebelumnya juga seluruh gubernur di Pulau Sumatera berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya aturan hukum yang menegaskan penjualan minyak mentah kelapa sawit wajib berbagi dengan daerah.
Para gubernur ini berencana menggugat UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. UU itu antara lain mengatur masalah dana bagi hasil sumber daya alam. Namun, UU itu tak memasukkan sub-sektor perkebunan, termasuk minyak mentah sawit atau CPO.
kompas.com