Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com – Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Dodi Herawansyah,menegaskan Bahwa gugatan tiga Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga gugatan Arsyad Hamzah, Meidi Hasferi dan Hendri Koestomo dinyatakan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng dalam Persidangan yang dilaksanakan sekertarian Panwaslu
Hal ini di anggap pihak KPU Benteng, semua yang diajukan oleh balon tersebut tidak beralasan, bahkan pada sidang gugatan yang telah digelar bisa dijawab oleh KPU dan dalam gugatan tidak puas atas keputusan tim kesehatan terjawab dengan dihadirkannya 5 tim kesehatan oleh KPU Benteng
Sedangkan gugatan Meidi Hasferi yang tidak puas atas hasil vertual juga ditolak oleh KPU Benteng dalam sidang yang dilakukan pada Minggu (6/11/2016) lalu.dan Begitu juga gugatan Hendri Koestomo atas ketidak puasan hasil verifikasi faktual yang digelar pada Senin ini (7/11/2016) juga ditolak oleh KPU Benteng.
Komisioner KPU Benteng Dodi Herwansyah mengaku,semua proses dalam persidangan sudah dilakukan. Dalam gugatan itu, KPU menolak semua gugatan sesuai dengan bukti dan saksi.dan semua gugatan kami tolak, tinggal lagi menunggu keputusan dari Panwas, sejauh mana mereka menanggapi hasil keputusan kami,” jelas Dod (adk)