Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.Com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Bengkulu Tengah,Haidir,Mengataka bagi Perangkat Desa yang terlibat dalam kampanye Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati, terancam Pidana,hal ini jelas pelanggaran jika ini di lakukan oleh Perangkat Desa dan Kepala Desa yang ikut dalam kampanyekan pasangan calon tersebut.
Menurut Haidir untuk saat ini laporan baik dari Pannwascam maupun pengawas lapangan belum ada di laporkan kepada pihaknya dan jika ada laporan baik itu dari masyarakat dan Panwascam terkait pelanggaran dalam kampanye yang melibatkan Perangkat Desa,maka pihaknya akan laporkan kepada KPU Benteng dan Panwaslu akan tindakan tegas Perangkat Desa yang terlibat kampanye pasangan calon tersebut,” tengasnya
Hal ini Kata Haidir, Sesuai Dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015,dalam Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 2105,Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014,Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang,dan pasal 189 calon gubernur dan Wakil Gubernur,calon Bupati dan Wakil Bupati dan Calon Walikota dan wakil walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat,usaha milik Negara ,pejabat badan usaha milik Daerah,Apuratur Sipil Negara,dan Kepolisan Negara Republik Indonesia,anggota TNI,Kepala Desa atau Lurah serta Perangkat Desa dan Kelurahan sebagaiman di maksud pasal 70 ayat (1),di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau didenda paling sedikit 6.000.000,( enam juta rupiah )
Sementara itu Marlin Naray,Divisi Hukum, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,menegaskan dari proses tahapan kampanye pasangan calon yang ada pelanggaran, sampai saat ini belum ada laporan dari Panwaslu Benteng,pada pelanggaran tahapan kampanye pasangan calon ini sering di sampaikan masyarakat kepada pihaknya,karena bukan wewenangnya maka pihak KPU menganjurkan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini kepada Panwaslu karena bukan ranah KPU Benteng masalah Pelanggaran Kampanye pasangan calon itu,’’ Tambahnya (adk )