Jumat, April 19, 2024

Perangkat Desa Yang Terlibat Dalam Kampanye Paslon Terancam Pidana

Haidir,Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng
Haidir,Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng

Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.Com – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Bengkulu Tengah,Haidir,Mengataka bagi Perangkat Desa yang terlibat dalam kampanye Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati, terancam Pidana,hal ini jelas pelanggaran jika ini di lakukan oleh Perangkat Desa dan Kepala Desa yang ikut dalam kampanyekan pasangan calon tersebut.

Menurut Haidir untuk saat ini laporan baik dari Pannwascam maupun pengawas lapangan belum ada di laporkan kepada pihaknya dan jika ada laporan baik itu dari masyarakat dan Panwascam terkait pelanggaran dalam kampanye yang melibatkan Perangkat Desa,maka pihaknya akan laporkan kepada KPU Benteng  dan  Panwaslu akan tindakan  tegas Perangkat Desa yang terlibat kampanye pasangan calon tersebut,” tengasnya

Hal ini Kata Haidir, Sesuai Dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015,dalam Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 2105,Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014,Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang,dan pasal 189 calon gubernur dan Wakil Gubernur,calon Bupati dan Wakil Bupati dan Calon Walikota dan wakil walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat,usaha milik Negara ,pejabat badan usaha milik Daerah,Apuratur Sipil Negara,dan Kepolisan Negara Republik Indonesia,anggota TNI,Kepala Desa atau Lurah serta Perangkat Desa dan Kelurahan sebagaiman di maksud pasal 70 ayat (1),di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau didenda paling sedikit 6.000.000,( enam juta rupiah )

Sementara itu Marlin Naray,Divisi Hukum, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah,menegaskan dari proses tahapan kampanye pasangan calon yang ada pelanggaran, sampai saat ini belum ada laporan dari Panwaslu Benteng,pada pelanggaran tahapan kampanye pasangan calon ini sering di sampaikan masyarakat kepada pihaknya,karena bukan wewenangnya maka pihak KPU menganjurkan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini kepada Panwaslu karena bukan ranah KPU Benteng masalah Pelanggaran Kampanye pasangan calon itu,’’ Tambahnya (adk )

Related

Komisi IV DPR RI Dukung Pemprov Bengkulu Usulkan Pengelolaan Hutan

Kupas News, Bengkulu - Komisi IV DPR RI yang...

Anggota Polsek Talang Empat Bantu Padamkan Api yang Menimpa Rumah Warga

Anggota polsek Talang Empat saat memasang pembatas TKP kebakaran...

Polisi Temukan Satu Paket Sabu di Kediaman Pemuda 24 Tahun

FA terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu saat...

Problem Solving Kepolisian Mediasi Dua Perempuan Terlibat Kasus Penganiayaan

Bhabinkamtibmas Polsek Taba Penanjung saat menggelar kegiatan problem solving...

Gubernur Rohidin Bagikan Tabung Gas Gratis untuk Warga Bengkulu Tengah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membagikan tabung gas 3...