Rabu, April 24, 2024

Hanya 12 Perusahaan yang Menyerahkan Jaminan Reklamasi dan 6 Perusahaan Menyerahkan Jaminan Pasca Tambang

Lubang tambang tanpa reklamasi oleh PT Kaltim Global di Kawasan Desa Suka Baru Kabupaten Bengkulu Utara
Lubang tambang tanpa reklamasi oleh PT Kaltim Global di Kawasan Desa Suka Baru Kabupaten Bengkulu Utara

Kupasbengkulu.com – Kehadiran pertambangan di provinsi Bengkulu faktanya tidak menjadi penopang bagi kesejahteraan rakyat.  Dari 152 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh negara (pemerintah) hanya berkontribusi sebesar 4% saja bagi Produk Domestik Regional Bruto. (Bengkulu Dalam Angka:2015). Padahal IUP tersebut menguasai 56% kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) dan bahkan masuk kedalam kawasan lindung dan konservasi.

Genesis Bengkulu dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan bahwa dari 152 IUP tersebut hanya ada 12 IUP yang memberikan jaminan reklamasi dan hanya 6 diantara nya yang memberikan jaminan paska tambang. Sedikitnya perusahaan yang memberikan jaminan reklamasi dan paska tambang menjadi bukti kesekian bobrok nya sistem penerbitan izin yang dilakukan oleh Negara (pemerintah) serta “kebaikan hati” kepada para pemilik modal.

Kewajiban para pemegang IUP untuk menyediakan jaminan reklamasi jelas diaturkan didalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 100 dalam undang-undang ini berbunyi “Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang”  sangat jelas pemegang IUP, baik pemegang IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi. Kemudian soal sanksi juga jelas, jika para pemilik IUP tidak menyediakan jaminan reklamasi dan paska tambang maka para pemegang IUP akan mendapatkan sanksi administrasi. Selain Undang-undang no 4 tahun 2009, Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa pemegang IUP wajib menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang kepada pemerintah dan tetap tidak akan menghilangkan kewajiban mereka untuk tetap melakukan reklamasi dan pascatambang meski telah menyerahkan jaminan tersebut. Pemerintah (Negara) dengan segala kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berbentuk pencabutan izin jika para pemegang IUP tetap mengabaikan.

Namun fakta berkata beda, para pemegang IUP baik Eksplorasi maupun Operasi Produksi masih melenggang dengan bebas mengeruk tanpa memenuhi kewajiban. Hukum terabaikan.

Fakta Carut Marut Soal Reklamasi dan Pascatambang.

Lobang-lobang bekas galian tambang yang masih mengangah di konsesi perusahaan menjadi bukti nyata kegagalan Negara (pemerintah) atas fungsi pengawasan dan pemberi sanksi, juga sebagai bukti kejahatan ekologi yang dilakukan oleh perusahaan.

Berdasarkan citra satelit, overlay IUP tambang setidaknya ada 22 lobang tambang yang tidak direklamasi. Lobang tambang ini berada di konsesi 11 perusahaan. Dari 11 perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang tersebut hanya 5 perusahaan yang memberikan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Genesis Bengkulu telah melakukan investigasi pada 4 perusahaan tambang batubara tersebut.  PT. Kaltim Global, PT. Cipta Buana Seraya, PT. Injatama, dan PT. Jambi Resource. Keempat perusahaan ini tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.  Dua perusahaan yang menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. PT. Injatama menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp 400.000.000 dan pascatambang sebesar Rp 1.963.538.750 untuk 5 IUP yang dimilikinya. Sedangkan PT. Kaltim Global menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1.244.871.200 dan jaminan pascatambang sebesar Rp 1.800.824.500.(KPK dan Kementerian ESDM)

Fakta-fakta ini kemudian menimbulkan pertanyaan kemana setoran jaminan reklamasi dan pascatambang tersebut?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2010 pasal 31 ayat 2 Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) – tahap operasi Produksi- dapat berupa:

  1. Rekening bersama pada bank pemerintah;
  2. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
  3. Bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
  4. Cadangan akuntansi.

Yang dimaksud rekening bersama (escrow account) dalam ketentuan ini merupakan rekening antara pemegang IUP atau IUPK dengan menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

Maka kesimpulannya jika perusahaan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang maka Negara (pemerintah) wajib melakukan reklamasi dan pascatambang menggunakan dana jaminan tersebut. Kemudian ditegaskan kembali pada pasal 32 “Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi”.  Begitu pula dengan jaminan pascatambang yang diaturkan dengan jelas pada pasal 37 ayat 2 dan pasal 38.

Melihat hal tersebut Genesis memandang bahwa tidak ada alasan baik perusahaan maupun pemerintah untuk tidak melakukan reklamasi dan pascatambang. Pemerintah dengan segala kewenangannya yang dimandatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya wajib memaksa perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang atau melakukan reklamasi dan pascatambang dengan jaminan yang telah diserahkan. Negara (pemerintah) juga harus memberkan sanksi kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Uli Arta Siagian, Maneger Kampanye Yayasan Genesis Bengkulu

Related

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda Bersejarah

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda...

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...