Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Tim Tindak Lanjut Temuan BPK di Pemkab Kepahiang mengatakan, aset senilai Rp 39 Miliar, yang menjadi temuan BPK RI Tahun anggaran 2014 lalu, telah dihapus.
Dari total penghapusan aset tersebut, terdiri dari Rp 26 Miliar tidak bisa ditelusuri, dan Rp 13 Miliar hilang.
“Aset dihapus berdasarkan persetujuan dewan,” papar anggota Tim Tindak Lanjut, yang juga Sekretaris Inspektorat Kepahiang, Harun, dalam rapat dengan Pansus LKPJ DPRD Kepahiang di Gedung Banggar DPRD, Kamis (30/6/2016).
Melalui sidang di Majelis TGR, kata Harun, telah memutuskan, agar SKPD yang menghilangkan aset, untuk menggantirugi.
“Kita harap tidak ada lagi permasalahan mengenai aset kedepannya. Terlebih untuk permasalahan aset yang diberikan ke pribadi,” jelas Harun.
Pernyataan aset senilai puluhan miliar itu, dihapus berdasarkan persetujuan dewan, dan dipertanyakan anggota DPRD Kepahiang.
“Lembaga DPRD itu kolektif kolegial. Dalam artian, harus persetujuan bersama, atau bukan sekedar keputusan dari pimpinan atau fraksi. Kami ingin tahu persetujuan itu bisa didapat,” tanya Edwar Samsi, anggota DPRD Kapahiang.(slo)