Kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang sopir berinisial, Br dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 400 juta milik Seuhardi (46) warga Jalan Hibrida Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Dugaan penggelapan ini terjadi, Jumat (03/10/2014). Saat itu korban yang sebagai anak buahnya di perintahkan untuk membawa kopi dari Bengkulu ke Medan sebanyak 20 ton.
Sesampai di tempat konsumen, konsumen tersebut membayar secara tunai kepada pelaku sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.
Sehingga korban mencoba menghubungi pelaku melalui via telepon. Tetapi, pelaku malah tak memperdulikan telepon korban.
Diduga, hasil penjualan kopi milik korban tersebut telah dinikmati pelaku. Hal ini dikemudian diketahui korban. Tidak terima ulah anak buahnya itu, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bengkulu.
“Kita sudah menerima laporan tindak pidana dugaan penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno.(dex)