Kamis, April 18, 2024

Hasil Pilkades di Kaur Cacat Hukum?

Kaur, kupasbengkulu.com – Peraturan Bupati Kaur nomor 40 tahun 2015 tentang pedoman Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kaur yang sekarang menjadi permasalahan hukum diduga cacat demi hukum.

Pasalnya sejak diterbitkannya perda tersebut hingga saat ini Bupati Kaur belum menyampaikan Perda Kabupaten kepada Gubernur.

Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Sebelumnya Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kaur, Arjus Purnama telah menyurati Gubernur Bengkulu prihal klarifikasi keberadaan Peraturan Bupati Kaur nomor 40 tahun 2015 tentang pedoman Pilkades.

“Saya telah meminta klarifikasi itu, dan sudah dibalas oleh Gubernur Bengkulu yang isinya bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur belum menyampaikan Peraturan Bupati Kaur nomor 40 tahun 2015 tentang pedoman Pilkades kepada Gubernur Bengkulu,” pungkas Arjus.

Dalam surat tersebut lanjut Arjus disampaikan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat akan melakukan kajian sesuai tolok ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan.

“pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota dilakukan berdasarkan usulan dari setiap orang, kelompok orang, Pemda, badan hukum dan instansi lainnya.Berdasarkan surat tersebut Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat telah menyurati Bupati Kaur pada 16 Februari 2016 supaya Bupati Kaur menyampaikan Perda/Perbup yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kaur Kepada Gubernur Bengkulu. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” terang Arjus.

Oleh sebab itu lanjutnya ia mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kaur untuk menanyakan kebenaran surat yang telah disampaikan Gubernur Bengkulu, karena tembusan surat tersebut juga ditembuskan ke DPRD Kaur.

Sehubungan dengan permasalahn hukum ini Perbup nomor 40 tahun 2015 tentang pedoman Pilkades berpotensi batal dan cacat demi hukum. Artinya, dengan demikian Pilkades yang digelar serentak pada Oktober 2015 lalu terancam batal, karena tidak punya dasar hukum.

“Kalau masalah Pilkades, saya belum bisa ngomong, tapi Perbup nomor 40 tahun 2015 tentang Pedoman Pilkades ini saya nilai cacat demi hukum dan berpotensi batal,” tutup Arjus.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kaur Jailani menuturkan jika pihaknya masih akan mengkaji surat tersebut dan menindaklanjutinya.(mty)

Related

Kesiapan MTQ Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur Capai 75 Persen

Kupas News, Kaur – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajak...

Bupati Lismidianto Hadiri Gebyar Vaksinasi Berhadiah Sepeda Motor

Swafoto Bupati Kaur Lismidianto bersama Kapolres Kaur AKBP Dwi...

Taman Budaya Berubah Jadi “Lautan” Manusia Dalam Kongres Rakyat Bersama WALHI

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com -  Selama sehari penuh tanah kosong gedung...

QUARY di Tepian Sungai Padang Guci Rusak Areal Persawahan Masyarakat

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com - Keberadaan Sungai Padang Guci menjadi salah...

Mulai Desember, Orang Asing di Kaur Akan Diawasi Ketat

Kaur, Kupasbengkulu.com - Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten...