Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Rapat pleno hasil verifikasi faktual (vertual) tahap II tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diketahui dua pasangan bakal calon (balon) independen, yakni Hendry Koestomo-Edi Fitrianto dan Medi Hasfery-Arbain Awaludin, tak juga mencukupi syarat minimal dukungan KTP sebagaimana syarat yang telah ditetapkan KPU, yakni 7.894 dukungan.
Sementara, dua pasangan balon jalur independen lainnya, M Sabri-Naspian dan Medio Yudistio-Abdu Rani, masih berpeluang lolos verifikasi. Kemungkinan hanya ada dua pasangan dari jalur independen yang dapat ditetapkan menjadi paslon, bersama balon petahana dari jalur parpol, Ferry Ramli-Septi Periadi.
Kendati demikian, Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, belum dapat memastikan apakah Hendry Koestomo-Edi Fitrianto dan Medi Hasfery-Arbain Awaludin akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasalnya, hasil vertual itu baru ditetapkan pada rapat pleno tingkat kecamatan, sedangkan penetapan TMS atau tidak diputuskan pada pleno tingkat KPU Kabupaten yang akan digelar Jumat (21/10/2016) mendatang.
“Belum bisa kita putuskan TMS atau tidak, ini baru hasil vertual tingkat PPK. KPU baru bisa menyampaikan data hasil vertual setelah melakukan pleno di tingkat KPU kabupaten,” jelas Asmara.
Lanjut Asmara, bagi pasangan balon yang tidak memenuhi syarat dukungan, akan menjadi salah satu pertimbangan bagi KPU dalam mengambil keputusan saat penetapan pasangan calon (paslon) pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang.
“Mereka harus mendapatkan dukungan sebanyak 7.894 dengan sebaran minimal di enam kecamatan. Syarat dukungan inilah yang akan menjadi dasar kami menetapkan paslon,” tandas Asmara. (adk)