kupasbengkulu.com – Sungguh perbuatan biadab yang dilakukan seorang pria yang berinisial SG (35) warga Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Saat isterinya pergi ke ladang, Jumat (01/08/2014) siang, pria ini tega menggarap atau mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Molek (10).
Akibat perbuatan bejat pelaku ini, Molek, bocah yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar ini harus mengalami pendarahan pada bagian alat vitalnya.
Ulah pelaku ini baru diketahui oleh ibu korban, sepulangnya dari ladang, dan melihat korban mengalami pendarahan di alat vitalnya. Apalagi, begitu dilihat di tempat tidur masih ditemukan darah.
Geram atas perbuatan pria yang telah menikahinya selama dua tahun ini, ibu kandung korban melaporkannya ke polisi. sementara Molek yang mengalami pendarahan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Douglas Mahendra, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(cr2)