Jumat, Maret 29, 2024

Ibunda Artis Ryana Dea Dilaporkan ke Polisi

Ryana Dea
Ryana Dea

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ibu kandung artis asal Bengkulu, Ryana Dea, dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran dituduh melakukan penipuan. Ibunya yang bernama Siti Nurli ini dilaporkan oleh Agustina Jambak (48), warga Jalan Tembok Baru RT 9 RW 3, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, sejak 10 Oktober 2015 lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Bengkulu ini dilaksanakan sejak pukul 10.30 hingga 17.30 WIB, Jumat (21/10/2016). Diketahui usai menjalani pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polres Bengkulu, hanya saja surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Siti sudah diterbitkan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Siti Nurli, Iswandi, enggan berkomentar lebih jauh.

“Baru mulai, nanti aja ya masih awal. Yang jelas dilaporkan penipuan, masing-masing nilainya Rp 150 juta dan Rp 200 juta. Jadi totalnya Rp 350 juta,” kata Iswandi

Sementara itu, Agustina mengungkapkan penipuan ini terjadi pada 30 Juni 2011. Waktu itu Siti datang bersama satu orang anaknya, Jeri Milano dan saudaranya Tamimi, menemui Agustina untuk meminjam sejumlah uang. Diakuinya mereka sudah saling mengenal selama satu tahun, sehingga Agustina langsung menyetujui permintaan tersangka.

Uang pinjaman itu digunakan untuk menyetujui proyek senilai Rp 3 miliar, di mana saat itu suami Siti masih bekerja di Dinas PU Provinsi Bengkulu dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Agustina kemudian menyerahkan uang kepada Siti sejumlah Rp 150 juta. Lantaran proyek juga belum rampung, Siti kembali meminjam uang senilai Rp 700 juta. Penyerahan uang Rp 700 juta ini secara berangsur-angsur. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanggal 30 Oktober 2011.
Agustina juga menuturkan bahwa dirinya sempat merasakan dinginnya ruangan sel selama 18 bulan, karena memberikan cek kosong yang didapat dari Siti Nurli.

“Sejak meminjam dia selalu menghindar saat saya tagih, tidak ada itikad baik. Padahal saya dapat uang itu juga dari minjam sana-sini, dinginnya ruang tahanan itu saya pernah merasakan selama 18 bulan” ujar Agustina.

Di sisi lain, Abuyamin selaku kuasa hukum Agustina meminta agar pihak kepolisian dapat melakukan penahanan terhadap Siti yang dirasa telah merugikan kliennya, baik dari sisi materi dan non materi.

“Secepatnya harus ditahan, karena laporan sudah masuk dan sempat tertunda. Polisi harus mengambil tindakan tegas,” pungkas Abuyamin. (nvd)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...