Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Meskipun upaya damai sudah dilakukan oleh kedua belah pihak antara pihak pengusaha kapal dan kelompok nelayan, tidak menggugurkan proses hukum yang berlaku di negara ini. Hal itu ditegaskan kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Eka Candra kepala kupasbengkulu.com, Jumat (23/01/2015).
(Baca Juga: 30 Kapal Nelayan Kepung Empat Kapal Pukat Harimau di Laut)
“Berdasarkan dari alat bukti yang ada,seperti trol dan jaring yang sudah memenuhi untuk diproses secara hukum. Yang terpenting,bagaimana kesepakatan pihak pengusaha kapal dengan nelayan dapat diselesaikan,”kata Eka
Dia mengatakan,sebelum melakukan proses hingga kepada pihak pemilik usaha kapal tersebut,kapten dan ABK akan digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Sedangkan untuk 4 buah kapal yang ada itu diupayakan dilakukan pengamanan.Sehingga dalam proses ini,alat bukti itu mudah untuk diawasi.
“Kita berupaya 4 buah kapal itu akan dibawak ke Kecamatan Air Napal.Atau ke Kecamatan Ketahun,”demikian kasat. (jon)
13 ABK KAPAL PUKAT TRAWL YANG BERHASIL DIAMANKAN:
1. PIJAI KEPALA ABK
2. M.HASAN KEPALA ABK
3. AMIR KEPALA ABK
4. DADANG KEPALA ABK
5. BUSTANG ABK
6. MADONG ABK
7. AGUS ABK
8. TOTO ABK
9. TATANG ABK
10. SADI
11. ROPI ABK
12. RISWAN ABK
13. ANTO ABK