Kamis, April 18, 2024

Ini 3 Poin yang Ditekankan ESDM ke PT PKA

Kegiatan pengerukan material
Kegiatan pengerukan material

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Surat teguran yang dilayangkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Pesona Karya Abadi (PKA), sudah diterima secara resmi oleh pihak yang bersangkutan.

(Baca: ESDM Keluarkan Penghentian Sementara IUP PT PKA )

Surat dengan nomor : 503.1/1645/ESDM/21.240.5 tanggal 3 Oktober 2016 itu berisi tiga poin penting yang harus dipenuhi oleh PT PKA. Pertama, PT PKA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan material yang didapat dari hasil normalisasi sungai Air Nipis hingga tidak ada lagi permasalahan dengan masyarakat sekitar. Kedua, agar PT PKA melakukan sosialisasi kegiatan normalisasi sungai Air Nipis dan kegiatan pengangkutan dan penjualan material kepada masyarakat sekitar, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Belatan dengan melibatkan instansi terkait lainnya. Poin ketiga, agar PT PKA lebih fokus terhadap kegiatan normalisasi sungai Air Nipis dalam rangka percepatan penanggulangan darurat bencana di Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim, sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Selatan.

“Kami akan sanggupi sesuai dengan yang tertera dalam surat teguran tersebut. Kami di sini hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan izin yang dikeluarkan, dan ini atas dasar permintaan masyarakat,” ujar Direktur PT PKA, Hengki, Selasa (04/10/2016).

PT PKA akan menghentikan kegiatan selama 2 minggu. Dalam waktu tersebut, masyarakat dan instansi terkait akan diundang untuk sosialisasi dampak dari normalisasi.

“Sementara itu kegiatan pembuatan tanggul dan pengaman abrasi terus dilaksanakan. Ini tidak kami hentikan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Korlap Peduli Lingkungan Air Nipis, Wadimin, mengajak masyarakat agar tidak mudah dirayu oleh PT PKA.

“Kegiatan ini telah merusak lingkungan, sebaiknya normalisasi dihentikan total karena sangat merugikan masyarakat. Saya berharap pihak ESDM dapat segera mencabut surat izin PT PKA untuk kegiatan tersebut,” tegasnya.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva Sik, menyarankan agar jangan sampai ada tindakan anarkis dan berharap konflik ini bisa diselesaikan secara damai.

“Semoga semuanya diselesaikan menurut aturan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang,” demikian Kapolres. (ade)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...