Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Seluma bervariasi.
Masing-masing untuk eselon II Rp 8 hingga Rp 12 juta, eselon III Rp 5 hingga Rp 8 juta, eselon IV Rp 2 hingga Rp 4 juta dan staf Rp 750 ribu hingga Rp 2,5 juta perbulan.
“Besaran TPP bervariasi, sesuai beban kerja, tipe dinas dan golongan,” kata Deddy diruang kerjanya selasa (31/01/2017).
Deddy menambahkan TPP akan mulai dibayarkan pada bulan Februari sedangkan untuk Januari masih menunggu kebijakan pimpinan, apakah akan dibayarkan atau tidak.
“Untuk Januari masih belum jelas dibayarkan atau tidak,” singkatnya.
Anggaran untuk TPP telah disiapkan sebesar Rp 50 Miliar. Yang akan dibayarkan setiap awal bulan sesuai kesiapan SKPD menyampaikan laporan kinerja.
“Golongan IV di kelurahan mungkin tidak sama dengan golongan IV di dinas, TPP akan dibayarkan 12 bulan dalam satu tahun,” tandasnya.(sep)