Jumat, Maret 29, 2024

Ini Dia Penyebab Program Samisake Dihentikan

mardensi
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Mardensi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Mardensi menjelaskan, saat ini realisasi program dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu memang dihentikan.

Namun menurutnya, saat pembahasan bersama instansi terkait, salah satunya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Samisake direncanakan kembali akan disalurkan tahun 2015 mendatang.

“Semuanya kan dirombak, karena penyaluran Samisake di dua tahap sebelumnya menuai sorotan beberapa pihak. Terutama masyarakat yang merasa memiliki kriteria penerima, namun mereka malah tidak menerima Samisake. Ada juga yang berpendapat bahwa Samisake disalahgunakan, makanya mekanisme penyaluran Samisake harus dibenahi. Untuk tahun 2015 akan disalurkan melalui BLUD,” papar Mardensi, Kamis (20/11/2014).

Ia menjelaskan, mengenai revisi Perda Samisake yang belum rampung dan pembentukan BLUD yang belum tuntas. Dalam Pasal 17 Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2013, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake dijelaskan, setiap pemohon pinjaman dana Samisake harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesui kegunaan dana.

untuk diketahui, pemohon pinjaman untuk modal pembukaan usaha harus memenuhi beberapa syarat meliputi merupakan warga Kota Bengkulu, memiliki rencana usaha dan rencana keuangan, tidak memiliki masalah pada lembaga keuangan atau lembaga lainnya, bersedia bergabung dengan kelompok, mengajukan permohonan tertulis dalam bentuk proposal dan melampirkan rekomendasi tim kelurahan.

Sedangkan syarat untuk peminjam yang meminjam untuk pengembangan usaha syaratnya lebih banyak, selaian syarat diatas juga harus memiliki izin usaha dan tempat usaha dan memiliki jaminan.

Selaion itu, besaran pinjaman dana bergulir Samisake pada penerima pinjaman ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kelayakan usaha paling tinggi Rp 25 juta. Untuk peminjam yang baru akan memulai usaha besar pinjaman yang disetujui mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Sementara untuk pengembangan modal usaha jumlahanya bervariasi karena dilakukan secara berjenjang, jenjang pertama Rp 5 juta – Rp 10 juta, jenjang kedua Rp 10 – Rp 15 juta dan jenjang ketiga Rp 15 – Rp 25 juta. Namun demikian, penyaluran dana Samisake diprioritaskan untuk usaha baru.(beb)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...