Kamis, Mei 16, 2024

Ini Dia Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Kaur

sumbe foto: replikmanusia.com
sumbe foto: replikmanusia.com

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sejak diselidiki Subdit Tipikor Polda Bengkulu, dibawah pimpinan Kombes Pol. Sang Mahendra Jaya, Jumat (23/05/2014) dugaan korupsi jalan Kaur belum ada perkembangan lebih lanjut. Saat ini kasus ini Polda masih menunggu tahapan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Melihat dari perjalanan kasus ini Tim Penyidik Dir Reskrimsus Tipikor Polda Bengkulu, menemukan dugaan tindak pidana korupsi, gambaran pembangunan jalan Pusaka menuju jalan Sentral Produksi Kabupaten Kaur tahun 2014. Hal ini berdasarkan hasil temuan dari anggota Dir Reskrim Polda Bengkulu, yang langsung terjun ke Lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan angota Dir Reskrimsus Tipikor Polda Bengkulu, gambar jalan yang dirancang oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kaur, diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan dilakukan relokasi pekerjaan, yang berakibat terjadinya perubahan gambar rencana (Shop Drawing).

Namun, perubahan tersebut tidak diketahui oleh Addendum kontrak. Tetapi perubahan Shop Drawing tersebut disetujui oleh konsultan pengawasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga timbul kecurigaan adanya dugaan penyelewengan dana dari APBN, yang diduga mencapai miliaran rupiah tersebut.

”Setelah adanya kecurigaan tersebut anggota kita dan ahli konstruksi langsung mengadakan penyelidikan dan mengecek fisik jalan tersebut. Ditemukan, volume dan kubikasi pembayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, tapi belum diketahui berapa uang negara yang dirugikan,” ungkap Mahendra saat itu.

Setelah terungkapnya kasus tersebut Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu rutin memanggil para saksi baik dari kontraktor maupun dari pihak dinas terkait. Akan tetapi, sebelumnya sebelum mencuatnya kasus ini Polda Bengkulu sudah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan.

Pada awalnya, saksi yang dipanggil dari PHO proyek pengadaan jalan di Kabupaten Kaur berinisial Ea akhirnya diperiksa Kamis (6/6/2014). Dimana sebelumnya, Ea mangkir dari panggilan Tim Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Senin (2/6/2014).

Pemeriksaan tersebut hampir serupa dengan pemeriksaan belasan saksi sebelumnya, terkait dugaan korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kaur sepanjang 11 Km dari anggaran APBDP senilai Rp 11 miliar.

”Proyek itu kami kerjakan sesuai aturan dan sudah benar-benar kami kerjakan,” kata Ea, sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Selanjutnya Pengawas di Dinas PU Kabupaten Kaur berinisial Ai, Ketua Panitia Pengadaan berinisial Pa dan Anggota Panitia Ni pelaksanaan jalan Kaur diperiksa di Dit Reskrimsus Tipikor Polda Bengkulu, Selasa (3/6/2014).

Berlanjut terus saksi yang dipanggil oleh Polda Bengkulu hingga mencapai 18 orang, Selasa (10/6/2014) Polda Bengkulu kembali memanggil Sekertaris Panitia lelang bersinisial Hs dan Survei Kontraktor berinisial Sd diperiksa menjadi saksi. Pemanggilan kedua saksi, menambah deretan saksi dalam kasus tersebut. Dari keduanya sudah terhitung kali ini saksi sudah berjumlah hampir 20 orang yang dimintai keterangan Polda Bengkulu.

Namun, saat hendak dikonfirmsi, lagi-lagi saksi bungkam saat wartawan menanyakan dugaan korupsi jalan Kabupaten Kaur yang telah diselidiki Polda. Alasan seluruh saksi tersebut mereka tidak tahu kenapa mereka diperiksa dan juga bukan wewenang mereka, untuk menjawab pertanyaan seputaran dugaan korupsi proyek pembuatan jalan Kabupaten Kaur tersebut.

”Ada yang lebih berkompeten menyampaikan informasi, bukan saya,” jelas salah satu saksi berinisial Li, yang diperiksa, Rabu (11/6/2014).

Seperti halnya juga mantan Kadis PU Kabupaten Kaur berinisial Sh, Selasa (24/6/2014) diperiksa tim penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, karena diduga terlibat dalam kasus ini. Ia pun bungkam saat di wawancara sejumlah awak media. Bahkan, saat itu memilih lari dari awak media.

Selain memanggil saksi, untuk dimintai keterangan melengkapi data yang ada. Subdit Tipikor Dit Rekrimsus Polda Bengkulu memanggil saksi ahli, yang langsung diterjun ke lokasi pembuatan jalan tersebut untuk melengkapi data.

Dari hasil yang diketahui tersebut, Polda Bengkulu juga meminta Tim dari BPKP Bengkulu, untuk menghitung kerugian terkait kasus korupsi pembuatan jalan tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada sewaktu mejabatnya Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Siahaan mengganti pejabat sebelumnya, hanya kerugian sementara yang didapatkan.

Pasalnya, dalam hasil audit yang sebelumnya sudah dikirim BPKP dinyatakan belum lengkap. Sebab, hasil perhitungan yang dilakukan tim dari BPKP dan tim ahli yang menghitung belum sampai setengah. Sehingga dalam kasus pembuatan jalan dari jalan Kabupaten Kaur sepanjang 11 km, tersebut perlu dilakukan perubahan kembali.

”Memang sempat keluar hasil audit dari BPKP, tapi ada satu perubahan lagi yang harus dimatangkan dari pihak BPKP,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Roy Siahaan.

Sementara itu, perhitungan kerugian Subdit Tipikor Polda Bengkulu menunggu hasil kerugian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, dari perkiraan tersangka pada kasus pembuatan jalan tahun 2013 ini diduga berjamaah.(dex)

Related

Pemdes Kedu Baru Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Pemdes Kedu Baru Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Aset...

Warga Pematang Sapang Ikuti Pelatihan Budidaya Itik Petelur

Warga Pematang Sapang Ikuti Pelatihan Budidaya Itik Petelur ...

Bupati Gusnan Laksanakan Bujik’an Dusun di Desa Jeranglah

Bupati Gusnan Laksanakan Bujik’an Dusun di Desa Jeranglah ...

Hari Kedua Bujik’an Dusun Bupati, Pemda BS Gelar Stand Pelayanan Pemerintahan

Hari Kedua Bujik’an Dusun Bupati, Pemda BS Gelar Stand...

Sekda Sukarni Minta Agen Kewaspadaan Peka Mendeteksi Permasalahan

Sekda Sukarni Minta Agen Kewaspadaan Peka Mendeteksi Permasalahan ...