Sabtu, April 20, 2024

Ini Dia Syarat Penerima RTLH di Seluma

Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma Budi Hermanto mengatakan, penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Seluma, harus mempunyai kartu tanda masyarakat miskin, rumah berlantai tanah dan belum mempunyai listrik.

“Sebenarnya kalau data dari BPS masih banyak RTH di Seluma. Namun, kita menilai yang benar-benar membutuhkan,” kata Budi, Jumat (21/11/2014).

Program RTH saat ini, lanjut Budi, sudah sampai ke tahap penyaluran bahan bangunan dan material.

“Ada 33 yang mendapatkan bantuan bahan bangunan yang dianggarkan dari APBD Seluma sebesar Rp 330 juta,” tambah Budi.

Untuk pembagiannya, kata Dia,masing-masing rumah mendapatkan bantuan Rp 10 juta, namun dalam bentuk bahan bangunan bukan berupa uang.

“Sejenis semen, pasir, batu bata dan bahan bangunan lainnya,” demikian Budi.(cee)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...